Minggu, 19 Juni 2016

Tugas Softskill Ancaman Nasional

Ancaman Nasional
Bullying


Nama       : Alvian Putra Siswantara
Kelas       : 2IB05
NPM        : 10414899

UNIVERSITAS GUNADARMA
2016




Ancaman Bagi Mereka yang Melakukan Aksi Bullying

Sebelum membahas lebih lanjut tentang ancaman Nasional tentang Bullying, mari kita kenal terlebih dahulu apa itu Bullying ? Bullying berasal dari kata Bully, yaitu suatu kata yang mengacu pada pengertian adanya "ancaman" yang dilakukan seseorang terhadap orang lain (yang umumnya lebih lemah atau "rendah" dari pelaku), yang menimbulkan gangguan psikis bagi korbannya (korban disebut bully boy atau bully girl) berupa stress (yang muncul dalam bentuk gangguan fisik atau psikis, atau keduanya; misalnya susah makan, sakit fisik, ketakutan, rendah diri, depresi, cemas, dan lainnya).

Bully dapat terjadi dimana saja tapi yang kita bahas disini Bully di area sekolah. Bully di sekolah dapat terjadi karena sifat anak sekolah yang masih labil dan agresif dalam bertindak sehingga sulit untuk mengontrol diri sendiri, selain itu tidak adanya pendidikan secara agama dan secara kekeluargaan bisa menjadi penyebab seseorang melakukan aksi bully kepada temannya karena itu dapat membuat dirinya senang melakukannya.

Bully dilakukan pada anak yang dirasa lemah sehingga pembully bisa sesuka hati melakukan apa yang dia mau demi meraih kesenangan pribadi tanpa menghiraukan perasaan orang yang dia bully. Bully membully antar sesama pelajar harus segera ditindak karena ini bisa menjadi ancaman nasional yang serius karena bisa menyebar ketempat atau sekolah lain yang dapat menyebabkan terjadinya aksi bully yang lebih parah bahkan bisa menjadi pelecehan sexual jika tidak ditindak.

Kami sebagai masyarakat Indonesia sangat khawatir dengan keadaan ini karena dengan melakukan aksi bullying dapat membuat kesehatan psikologi terganggu dan menjadi anak yang brutal jika dibiarkan begitupun kepada orang yang dibully akan merasa bahwa dirinya tak bisa apa-apa sehingga bisa menyebabkan depresi bagi orang yang dibully bahkan bisa nekat bunuh diri.




Berikut adalah contoh berita tentang Bullying yang terjadi diSMA 3 Jakarta beberapa waktu lalu melalui berita realita
JAKARTA (Realita) - Bukan lagi perkara kenakalan remaja, aktivitas bullying kini mulai mendapat perhatian pemerintah. Dalam hal ini, Pemerintah akan mengancam tak lulus bagi siswa yang melakukan aktivitas ini di sekolah.
Sanksi bagi enam siswi kelas XII SMAN 3 Jakarta Selatan yang melakukan aksi perundungan atau bullying terhadap adik kelasnya telah dijatuhkan. Mereka dinyatakan tidak lulus sekolah karena dinilai memiliki perilaku yang tidak baik.
"Hasil rapat Dewan Guru memutuskan, sikap mereka yang berenam itu tidak baik karena terjadi pem-bully-an terhadap adik-adiknya sehingga Dewan Guru memutuskan bahwa anak yang terlibat bully itu dinyatakan tidak lulus," ujar Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta, Ratna Budiarti, Senin (9/5/2016).
Keenam siswi tersebut juga tidak dapat mengulang di SMAN 3 karena pihak sekolah telah mengeluarkan dan mengembalikan mereka kepada orangtuanya. Bahkan, menurut Ratna, mereka tidak dapat mengulang di SMA negeri mana pun di Jakarta.
"Jadi kalau mereka mau mengulang di sekolah lain, di swasta. Karena berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, siswa yang terlibat bullying, kekerasan, tawuran, tidak bisa diterima di (sekolah) negeri di DKI Jakarta. Alternatif kedua tidak mengulang tapi ikut ujian Paket C tahun depan, tahun 2017," kata Ratna.
Sebelum pengumuman kelulusan kelas XII, phak SMAN 3 sebenarnya telah memutuskan sanksi yang akan mereka berikan terhadap para siswi pelaku bullying. Mulanya sanksi yang diputuskan bukan soal kelulusan, melainkan sebatas penahanan ijazah.
"Sanksinya kita sepakati bersama bahwa yang kelas XII kalau mereka lulus, kan tinggal tunggu pengumuman, ijazahnya kami tahan sampai tidak ada lagi pihak-pihak yang menuntut atas kejadian ini," ucap Ratna dalam kesempatan berbeda beberapa waktu lalu.
Namun, keputusan itu berubah setelah Dewan Guru mengadakan rapat kelulusan. Pihak sekolah langsung memutuskan bahwa mereka dinyatakan tidak lulus.
Sikap atau perilaku peserta didik kini menjadi salah satu indikator penentu kelulusan. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto menyatakan ada tiga hal yang menjadi indikator kelulusan.
"Kan kriteria kelulusan itu ada tiga di Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015. Yang pertama itu yang bersangkutan sudah menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Kedua punya perilaku yang baik. Nah yang ketiga itu lulus ujian sekolah," ujar Sopan beberapa waktu lalu.
Bullying yang terjadi di SMAN 3 berawal saat para pelajar kelas XII mengetahui ada siswi kelas X yang mengunjungi sebuah kafe yang menyuguhkan penampilan DJ (disc jockey). Bagi mereka, para adik kelasnya itu belum pantas pergi ke tempat tersebut.
Para pelajar kelas XII kemudian memanggil para pelajar X tersebut. Di sebuah warung di depan sekolahnya, mereka memberikan hukuman kepada adik kelasnya itu. Korban antara lain disiram air teh dari kemasan botol dan abu rokok. Para korban juga mendapat kekerasan verbal. Srd

  
PENYEBAB TERJADINYA BULLYING
Dari berita diatas disebutkan bahwa pelaku bully, kekerasan ataupun tawuran tidak dapat lulus dari sekolah tersebut dan dikeluarkan dari sekolah negeri dan tidak bisa mengulang ujian nasional melainkan harus ikut paket C tahun depan.
Berikut Penyebab terjadinya bullying dikalangan pelajar :
1.      Ingin Berkuasa
Biasanya, anak yang ngebully itu ingin dirinya dianggap dan dikenal berkuasa di sekitar daerah tersebut. Gaya kepemimpinan yang mengedepankan rasa takut dari setiap pengikutnya adalah penyebab utama kenapa dia membully orang lain yang lemah. Nggak jarang, setiap anak yang menurutnya lemah di kelas atau bahkan di sekolah sering dia siksa. Sifatnya yang nggak mau kalah juga membuat keinginan pembully untuk berkuasa bertambah besar.

2.      Kurang Perhatian Dari Orang Sekitar
Sekali lagi, karena ingin merasa dianggap, teman kamu selalu membully anak lain. Dengan begitu, dia seakan mendapat perhatian dari orang-orang sekitar. Belum lagi kalo kamu ikutan ketawa ketika dia ngebully anak yang lemah. Hal tersebut akan membuatnya merasa bangga dan tambah puas karena ada yang mendukung dia.

3.      Pernah Jadi Korban Kekerasan
Terkadang juga, seorang pembully melakukan hal tersebut karena ingin membalas dendam atas perbuatan seseorang terhadap dia. Karena dia nggak bisa membalasnya langsung ke orang tersebut, akibatnya dia mencari pelampiasan lain. Alhasil, dia akan melampiaskannya ke anak-anak yang lebih lemah daripada dia. Nggak jarang kalo anak tersebut bakal jadi bulan-bulanan si pembully ini.

4.      Sering Berkelahi
Mungkin saja anak pembully itu sering atau bahkan suka berkelahi. Hal tersebut kembali lagi hanyalah untuk membuktikan kekuatannya dia. Dia nggak mau dianggap lemah sama orang lain. Perkelahian ini nggak cuma antar fisik, tapi juga dalam bentuk verbal.

5.      Meniru Video Game
Selain hal-hal di atas, film dan game yang mengandung kekerasan juga kerap kali menyebabkan seseorang melakukan pembullyan. Karena melihat adegan-adegan yang lucu dan menyenangkan menurut mereka, akhirnya mereka ingin mencobanya ke orang lain. Padahal, belum tentu orang yang menjadi korban bakal terima perlakuan itu dengan senang hati. Bisa aja mereka nggak suka dengan hal tersebut.
Pandangan tentang Bullying berdasarkan Undang-Undang
PASAL-PASAL TERKAIT BULLYING
·         UU No. 35 Th. 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Th. 2002
Dalam pasal ini diatur mengenai pasal tentang perlakuan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak.
·         Pasal 76C UU No. 35 Th. 2014
Setiap orang dilarang menempatkan membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.
·         Pasal 80 (1) UU No. 35 Th. 2014
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)
·         Pasal 27 (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
·         Pasal 45 ayat 1
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
·         Pasal 28 (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
·         Pasal 45 ayat 2
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud   Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).





Solusi agar tidak terjadi Bullying lagi :

1      1.    Penanganan
·   Paling ideal adalah apabila ada kebijakan dan tindakan terintegrasi yang melibatkan seluruh komponen mulai dari guru, murid, kepala sekolah, sampai orangtua, yang bertujuan untuk menghentikan perilaku bullying dan menjamin rasa aman bagi korban. 
·   Program anti-bullying di sekolah dilakukan antara lain dengan cara menggiatkan pengawasan dan pemberian sanksi secara tepat kepada pelaku, atau melakukan kampanye melalui berbagai cara. Memasukkan materi bullying ke dalam pembelajaran akan berdampak positif bagi pengembangan pribadi para murid.

2.    Pencegahan 
•    Untuk mencegah dan menghambat munculnya tindak kekeraran di kalangan remaja, diperlukan peran dari semua pihak yang terkait dengan lingkungan kehidupan remaja.
•  Sedini mungkin, anak-anak memperoleh lingkungan yang tepat. Keluarga-keluarga semestinya dapat menjadi tempat  yang nyaman untuk anak dapat mengungkapkan pengalaman-pengalaman dan perasaan-perasaannya. Orang tua hendaknya mengevaluasi pola interaksi yang dimiliki selama ini dan menjadi model yang tepat dalam berinteraksi dengan orang lain.
•  Berikan penguatan atau pujian pada perilaku pro sosial yang ditunjukkan oleh anak. Selanjutnya dorong anak untuk mengambangkan bakat atau minatnya dalam kegiatan-kegiatan dan orang tua tetap harus berkomunikasi dengan guru jika anak menunjukkan adanya masalah yang bersumber dari sekolah.
•  Selama ini, kebanyakan guru tidak terlalu memperhatikan apa yang terjadi di antara murid-muridnya. Sangat penting bahwa para guru memiliki pengetahuan dan ketrampilan mengenai pencegahan dan cara mengatasi bullying.
•  Jangan anggap remeh Masih banyak orangtua yang menganggap kakak kelas mengintimidasi adik kelas sebagai sebuah tradisi, demikian juga  perlakuan kasar yang diterima anak dari temannya sering diabaikan karena akan berlalu seiring dengan waktu. Saatnya untuk mengubah pandangan tersebut. Jalin komunikasi yang dalam dengan anak, berilah perhatian lebih bila anak tiba-tiba murung dan malas ke sekolah.
•  Ajari anak untuk melindungi dirinya Ajari anak untuk bersikap self defense dalam arti menghindari diri dari korban atau pelaku kekerasan.
•  Bina relasi dengan guru dan orangtua murid Bina relasi dan komunikasi yang baik dengan guru di sekolah atau orangtua murid lainnya. Anda bisa mendapatkan informasi adanya kasus bullying atau melaporkan kepada guru bila si kecil bercerita mengenai temannya yang dipukul, misalnya.