Ancaman Nasional
Bullying
Nama :
Alvian Putra Siswantara
Kelas :
2IB05
NPM :
10414899
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2016
Ancaman
Bagi Mereka yang Melakukan Aksi Bullying
Sebelum membahas lebih lanjut tentang
ancaman Nasional tentang Bullying, mari kita kenal terlebih dahulu apa itu
Bullying ? Bullying berasal dari kata Bully, yaitu suatu kata
yang mengacu pada pengertian adanya "ancaman" yang dilakukan
seseorang terhadap orang lain (yang umumnya lebih lemah atau "rendah"
dari pelaku), yang menimbulkan gangguan psikis bagi korbannya (korban disebut
bully boy atau bully girl) berupa stress (yang muncul dalam bentuk gangguan
fisik atau psikis, atau keduanya; misalnya susah makan, sakit fisik, ketakutan,
rendah diri, depresi, cemas, dan lainnya).
Bully dapat terjadi dimana saja tapi
yang kita bahas disini Bully di area sekolah. Bully di sekolah dapat terjadi
karena sifat anak sekolah yang masih labil dan agresif dalam bertindak sehingga
sulit untuk mengontrol diri sendiri, selain itu tidak adanya pendidikan secara
agama dan secara kekeluargaan bisa menjadi penyebab seseorang melakukan aksi
bully kepada temannya karena itu dapat membuat dirinya senang melakukannya.
Bully dilakukan pada anak yang dirasa
lemah sehingga pembully bisa sesuka hati melakukan apa yang dia mau demi meraih
kesenangan pribadi tanpa menghiraukan perasaan orang yang dia bully. Bully
membully antar sesama pelajar harus segera ditindak karena ini bisa menjadi
ancaman nasional yang serius karena bisa menyebar ketempat atau sekolah lain
yang dapat menyebabkan terjadinya aksi bully yang lebih parah bahkan bisa
menjadi pelecehan sexual jika tidak ditindak.
Kami sebagai masyarakat Indonesia sangat
khawatir dengan keadaan ini karena dengan melakukan aksi bullying dapat membuat
kesehatan psikologi terganggu dan menjadi anak yang brutal jika dibiarkan
begitupun kepada orang yang dibully akan merasa bahwa dirinya tak bisa apa-apa
sehingga bisa menyebabkan depresi bagi orang yang dibully bahkan bisa nekat
bunuh diri.
Berikut
adalah contoh berita tentang Bullying yang terjadi diSMA 3 Jakarta beberapa
waktu lalu melalui berita realita
JAKARTA
(Realita) - Bukan lagi perkara kenakalan remaja, aktivitas bullying kini mulai
mendapat perhatian pemerintah. Dalam hal ini, Pemerintah akan mengancam tak
lulus bagi siswa yang melakukan aktivitas ini di sekolah.
Sanksi
bagi enam siswi kelas XII SMAN 3 Jakarta Selatan yang melakukan aksi
perundungan atau bullying terhadap adik kelasnya telah dijatuhkan. Mereka
dinyatakan tidak lulus sekolah karena dinilai memiliki perilaku yang tidak
baik.
"Hasil
rapat Dewan Guru memutuskan, sikap mereka yang berenam itu tidak baik karena
terjadi pem-bully-an terhadap adik-adiknya sehingga Dewan Guru memutuskan bahwa
anak yang terlibat bully itu dinyatakan tidak lulus," ujar Kepala Sekolah
SMAN 3 Jakarta, Ratna Budiarti, Senin (9/5/2016).
Keenam
siswi tersebut juga tidak dapat mengulang di SMAN 3 karena pihak sekolah telah
mengeluarkan dan mengembalikan mereka kepada orangtuanya. Bahkan, menurut
Ratna, mereka tidak dapat mengulang di SMA negeri mana pun di Jakarta.
"Jadi
kalau mereka mau mengulang di sekolah lain, di swasta. Karena berdasarkan surat
dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, siswa yang terlibat bullying, kekerasan,
tawuran, tidak bisa diterima di (sekolah) negeri di DKI Jakarta. Alternatif
kedua tidak mengulang tapi ikut ujian Paket C tahun depan, tahun 2017,"
kata Ratna.
Sebelum
pengumuman kelulusan kelas XII, phak SMAN 3 sebenarnya telah memutuskan sanksi
yang akan mereka berikan terhadap para siswi pelaku bullying. Mulanya sanksi
yang diputuskan bukan soal kelulusan, melainkan sebatas penahanan ijazah.
"Sanksinya
kita sepakati bersama bahwa yang kelas XII kalau mereka lulus, kan tinggal
tunggu pengumuman, ijazahnya kami tahan sampai tidak ada lagi pihak-pihak yang
menuntut atas kejadian ini," ucap Ratna dalam kesempatan berbeda beberapa
waktu lalu.
Namun,
keputusan itu berubah setelah Dewan Guru mengadakan rapat kelulusan. Pihak
sekolah langsung memutuskan bahwa mereka dinyatakan tidak lulus.
Sikap
atau perilaku peserta didik kini menjadi salah satu indikator penentu
kelulusan. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto menyatakan ada
tiga hal yang menjadi indikator kelulusan.
"Kan
kriteria kelulusan itu ada tiga di Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015. Yang
pertama itu yang bersangkutan sudah menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
Kedua punya perilaku yang baik. Nah yang ketiga itu lulus ujian sekolah,"
ujar Sopan beberapa waktu lalu.
Bullying
yang terjadi di SMAN 3 berawal saat para pelajar kelas XII mengetahui ada siswi
kelas X yang mengunjungi sebuah kafe yang menyuguhkan penampilan DJ (disc
jockey). Bagi mereka, para adik kelasnya itu belum pantas pergi ke tempat
tersebut.
Para
pelajar kelas XII kemudian memanggil para pelajar X tersebut. Di sebuah warung
di depan sekolahnya, mereka memberikan hukuman kepada adik kelasnya itu. Korban
antara lain disiram air teh dari kemasan botol dan abu rokok. Para korban juga
mendapat kekerasan verbal. Srd
PENYEBAB
TERJADINYA BULLYING
Dari
berita diatas disebutkan bahwa pelaku bully, kekerasan ataupun tawuran tidak dapat
lulus dari sekolah tersebut dan dikeluarkan dari sekolah negeri dan tidak bisa
mengulang ujian nasional melainkan harus ikut paket C tahun depan.
Berikut
Penyebab terjadinya bullying dikalangan pelajar :
1.
Ingin
Berkuasa
Biasanya, anak yang ngebully itu ingin dirinya
dianggap dan dikenal berkuasa di sekitar daerah tersebut. Gaya kepemimpinan
yang mengedepankan rasa takut dari setiap pengikutnya adalah penyebab utama
kenapa dia membully orang lain yang lemah. Nggak jarang, setiap anak yang
menurutnya lemah di kelas atau bahkan di sekolah sering dia siksa. Sifatnya
yang nggak mau kalah juga membuat keinginan pembully untuk berkuasa bertambah
besar.
2.
Kurang
Perhatian Dari Orang Sekitar
Sekali lagi, karena ingin merasa
dianggap, teman kamu selalu membully anak lain. Dengan begitu, dia seakan
mendapat perhatian dari orang-orang sekitar. Belum lagi kalo kamu ikutan ketawa
ketika dia ngebully anak yang lemah. Hal tersebut akan membuatnya merasa bangga
dan tambah puas karena ada yang mendukung dia.
3.
Pernah
Jadi Korban Kekerasan
Terkadang juga, seorang pembully
melakukan hal tersebut karena ingin membalas dendam atas perbuatan seseorang
terhadap dia. Karena dia nggak bisa membalasnya langsung ke orang tersebut,
akibatnya dia mencari pelampiasan lain. Alhasil, dia akan melampiaskannya ke
anak-anak yang lebih lemah daripada dia. Nggak jarang kalo anak tersebut bakal
jadi bulan-bulanan si pembully ini.
4.
Sering
Berkelahi
Mungkin saja anak pembully itu sering
atau bahkan suka berkelahi. Hal tersebut kembali lagi hanyalah untuk
membuktikan kekuatannya dia. Dia nggak mau dianggap lemah sama orang lain.
Perkelahian ini nggak cuma antar fisik, tapi juga dalam bentuk verbal.
5.
Meniru
Video Game
Selain hal-hal di atas, film dan game
yang mengandung kekerasan juga kerap kali menyebabkan seseorang melakukan
pembullyan. Karena melihat adegan-adegan yang lucu dan menyenangkan menurut
mereka, akhirnya mereka ingin mencobanya ke orang lain. Padahal, belum tentu
orang yang menjadi korban bakal terima perlakuan itu dengan senang hati. Bisa
aja mereka nggak suka dengan hal tersebut.
Pandangan
tentang Bullying berdasarkan Undang-Undang
PASAL-PASAL
TERKAIT BULLYING
·
UU No. 35 Th. 2014 tentang Perubahan atas
UU No. 23 Th. 2002
Dalam pasal ini diatur mengenai pasal tentang
perlakuan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan
terhadap anak.
·
Pasal 76C UU No. 35 Th. 2014
Setiap orang dilarang menempatkan membiarkan,
melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap
Anak.
·
Pasal 80 (1) UU No. 35 Th. 2014
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh
dua juta rupiah)
·
Pasal 27 (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik.
·
Pasal 45 ayat 1
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
·
Pasal 28 (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
·
Pasal 45 ayat 2
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud Pasal 28 ayat (1) atau ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Solusi
agar tidak terjadi Bullying lagi :
1 1. Penanganan
· Paling ideal adalah apabila ada
kebijakan dan tindakan terintegrasi yang melibatkan seluruh komponen mulai dari
guru, murid, kepala sekolah, sampai orangtua, yang bertujuan untuk menghentikan
perilaku bullying dan menjamin rasa aman bagi korban.
· Program anti-bullying di sekolah
dilakukan antara lain dengan cara menggiatkan pengawasan dan pemberian sanksi
secara tepat kepada pelaku, atau melakukan kampanye melalui berbagai cara.
Memasukkan materi bullying ke dalam pembelajaran akan berdampak positif bagi
pengembangan pribadi para murid.
2. Pencegahan
• Untuk mencegah dan menghambat munculnya tindak kekeraran di kalangan remaja, diperlukan peran dari semua pihak yang terkait dengan lingkungan kehidupan remaja.
• Sedini mungkin, anak-anak memperoleh lingkungan yang tepat. Keluarga-keluarga semestinya dapat menjadi tempat yang nyaman untuk anak dapat mengungkapkan pengalaman-pengalaman dan perasaan-perasaannya. Orang tua hendaknya mengevaluasi pola interaksi yang dimiliki selama ini dan menjadi model yang tepat dalam berinteraksi dengan orang lain.
• Berikan penguatan atau pujian pada perilaku pro sosial yang ditunjukkan oleh anak. Selanjutnya dorong anak untuk mengambangkan bakat atau minatnya dalam kegiatan-kegiatan dan orang tua tetap harus berkomunikasi dengan guru jika anak menunjukkan adanya masalah yang bersumber dari sekolah.
• Selama ini, kebanyakan guru tidak terlalu memperhatikan apa yang terjadi di antara murid-muridnya. Sangat penting bahwa para guru memiliki pengetahuan dan ketrampilan mengenai pencegahan dan cara mengatasi bullying.
• Jangan anggap remeh Masih banyak orangtua yang menganggap kakak kelas mengintimidasi adik kelas sebagai sebuah tradisi, demikian juga perlakuan kasar yang diterima anak dari temannya sering diabaikan karena akan berlalu seiring dengan waktu. Saatnya untuk mengubah pandangan tersebut. Jalin komunikasi yang dalam dengan anak, berilah perhatian lebih bila anak tiba-tiba murung dan malas ke sekolah.
• Ajari anak untuk melindungi dirinya Ajari anak untuk bersikap self defense dalam arti menghindari diri dari korban atau pelaku kekerasan.
• Bina relasi dengan guru dan orangtua murid Bina relasi dan komunikasi yang baik dengan guru di sekolah atau orangtua murid lainnya. Anda bisa mendapatkan informasi adanya kasus bullying atau melaporkan kepada guru bila si kecil bercerita mengenai temannya yang dipukul, misalnya.
• Sedini mungkin, anak-anak memperoleh lingkungan yang tepat. Keluarga-keluarga semestinya dapat menjadi tempat yang nyaman untuk anak dapat mengungkapkan pengalaman-pengalaman dan perasaan-perasaannya. Orang tua hendaknya mengevaluasi pola interaksi yang dimiliki selama ini dan menjadi model yang tepat dalam berinteraksi dengan orang lain.
• Berikan penguatan atau pujian pada perilaku pro sosial yang ditunjukkan oleh anak. Selanjutnya dorong anak untuk mengambangkan bakat atau minatnya dalam kegiatan-kegiatan dan orang tua tetap harus berkomunikasi dengan guru jika anak menunjukkan adanya masalah yang bersumber dari sekolah.
• Selama ini, kebanyakan guru tidak terlalu memperhatikan apa yang terjadi di antara murid-muridnya. Sangat penting bahwa para guru memiliki pengetahuan dan ketrampilan mengenai pencegahan dan cara mengatasi bullying.
• Jangan anggap remeh Masih banyak orangtua yang menganggap kakak kelas mengintimidasi adik kelas sebagai sebuah tradisi, demikian juga perlakuan kasar yang diterima anak dari temannya sering diabaikan karena akan berlalu seiring dengan waktu. Saatnya untuk mengubah pandangan tersebut. Jalin komunikasi yang dalam dengan anak, berilah perhatian lebih bila anak tiba-tiba murung dan malas ke sekolah.
• Ajari anak untuk melindungi dirinya Ajari anak untuk bersikap self defense dalam arti menghindari diri dari korban atau pelaku kekerasan.
• Bina relasi dengan guru dan orangtua murid Bina relasi dan komunikasi yang baik dengan guru di sekolah atau orangtua murid lainnya. Anda bisa mendapatkan informasi adanya kasus bullying atau melaporkan kepada guru bila si kecil bercerita mengenai temannya yang dipukul, misalnya.